yakni seseorang memberikan suatu barang yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaat dengan tidak merusakan zatnya agar dapat dikembalikan
Rukun dan Syarat :
Orang meminjamkan :
1. bukan anak kecil
2. bukan orang bodoh
3. bukan orang yang bangkrut
4. bukan milik orang yang meminjamkan ( peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya )
orang Peminjam
1. berakal sehat
2. digunakan sendiri oleh peminjam
barang yang dipinjam
1. dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya
2. zat nya tetap atau tidak rusak waktu mengembalikan
ijab qobul
sesuatu yang menunjukan kebolehan untuk mengambil manfaat baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan
ini yang penting !!!
kewajiban bagi peminjam
1. menjaga baik baik barang pinjamanya
2. peminjam harus memanfaatkan barang pinjaman sesuai dengan ijin pemilik dan tanpa merusaknya
3. peminjam tidak boleh meminjamkan barang pinjaman ke orang lain
4. barang pinjaman yang memerlukan ongkos, maka pada waktu mengembalikan ongkos ditanggung peminjam
5. dll
SEMOGA PEMBACA PAHAM
AMINN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar