Label

Sabtu, 04 Desember 2010

Pinjam Meminjam dalam Islam

Pengertian :  pembolehan ( untuk mengambil ) manfaat tanpa pengganti
                   yakni seseorang memberikan suatu barang yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaat         dengan tidak merusakan zatnya agar dapat dikembalikan 

Rukun dan Syarat : 
Orang meminjamkan : 
1. bukan anak kecil 
2. bukan orang bodoh 
3. bukan orang yang bangkrut 
4. bukan milik orang yang meminjamkan ( peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya ) 

orang Peminjam 
1. berakal sehat 
2. digunakan sendiri oleh peminjam 

barang yang dipinjam 
1. dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya 
2. zat nya tetap atau tidak rusak waktu mengembalikan 

ijab qobul 
sesuatu yang menunjukan kebolehan untuk mengambil manfaat baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan 

ini yang penting !!!
kewajiban bagi peminjam 
1. menjaga baik baik barang pinjamanya 
2. peminjam harus memanfaatkan barang pinjaman sesuai dengan ijin pemilik dan tanpa merusaknya 
3. peminjam tidak boleh meminjamkan barang pinjaman ke orang lain 
4. barang pinjaman yang memerlukan ongkos, maka pada waktu mengembalikan ongkos ditanggung peminjam 
5. dll

SEMOGA PEMBACA PAHAM 
AMINN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar